Tugas 2 Ekonomi Koperasi
TUGAS II
Sejarah perkembangan koperasi
1. Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama
kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844.Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya,
koperasi Rochdale dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
kebutuhan sehari-hari. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat
mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang
belum mempunyai rumah. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai
100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat koperasi pembelian dengan nama The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai
lebih kurang 200 pabrik dengan 9000 orang pekerja. Pada tahun 1876, koperasi
ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan
asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang
penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. The
women’s cooperative guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya
terhadap perkembangan gerakan koperasi, di samping memperjuangkan hak-hak kaum
wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Pada tahun
1919, didirikanlah Cooperative college di Manchester yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama. Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu
gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan membentuk fakanteres, suatu
perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal.
Louis Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya
lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan
ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan
pertentangan nasional. Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga
berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen
(1818-1888), dan Herman Schulze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya. Dalam
perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia disamping
badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring
dengan perkembangannya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi
sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan
Koperasi Internasional) dalam kongres koperasi internasional yang pertama pada
tahun 1896, di London. Dengan terbentuk ICA, maka koperasi telah menjadi
suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di
Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di
Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 desember 1895. Pada hari itu, Raden
Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto bersama kawan-kawan telah mendirikan
Bank simpan pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang dikala itu merajalela. Bank
simpan pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14
Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya
kurang lebih sama dengan bank simpan pinjam para”priyayi” Purwokerto. Pada
tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche hulp, spaar en landbouw creditbank”
atau bank simpan pinjam dan kredit pertanian Purwokerto. Perlu diingat bahwa
Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915, yaitu
dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”,Kononklijk
besluit 7 april 1915, Indisch staatsblad no 431. Peraturan tersebut tidak ada
bedanya dengan undang-undang koperasi negeri Belanda menurut Staatsblad tahun
1876 No.227. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915,
maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum dikenal di Indonesia. Pada
tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr.JH.Boeke
sebagai Adviseur voor volks-credietwezen. Pada bulan september 1921 koperasi
dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Pada tahun 1927 dikeluarkanlah
Regeling Inlandsche Cooperative Vereenigingen (sebuah peraturan tentang
koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra). Pada tahun 1930
didirikanlah jawatan koperasi. Jawatan koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof.
J.H. Boeke. Sejak lahirnya, jawatan koperasi (1930-1934) masuk dalam lingkungan
Departemen BB(Departemen dalam negeri). Kemudian pada tahun 1935, jawatan
koperasi dipindahkan ke departemen EZ (Departemen kehakiman). Pada tanggal 12
juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di
Tasikmalaya. Tanggal 12 juli diperingati sebagai Hari Koperasi. Pada tahun
1960, Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran
bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin. Pada
tahun 1965, pemerintah mengeluarkan undang-undang No.14 tahun 1965, dimana
prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Kemudian, pada tahun 1967, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
yang mulai berlaku tanggal 18 desember 1967. Dengan berlakunya UU ini, semua
koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi.
Keharusan menyesuaikan diri dengan UU tersebut mengakibatkan penurunan jumlah
koperasi, dari sebesar 64000 unit (45000 unit diantaranya telah berbadan hukum)
tinggal menjadi 15000 unit. Selebihnya tidak dapat menyesuaikan diri. Pada
tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di samping UU No. 25 tersebut,
Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1995 tentang
kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga
sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang
membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.
Sumber : Buku Koperasi Teori dan Praktik (Karangan
Arifin Sitio & Halomoan Tamba)
Komentar
Posting Komentar