Tugas 3 Ekonomi Koperasi
TUGAS III
1) Pengertian koperasi (menurut ahli)
1) Definisi
Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
2) Definisi
Hatta
“Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’”
3) Definisi
Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
4) Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5) Definisi Koperas
menurut saya
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang seorang demi
kepentingan bersama.
2) Tujuan
dan fungsi koperasi
Ø Tujuan
Koperasi
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar
1945.
Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Tujuan yang jelas
dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam mengelola
koperasi. Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi memajukan tujuannya
dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota.
Ø Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative
principles) adalah ketentuan - ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan
dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai
prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling
sering dikutip
· Prinsip Munkner
· Prinsip Rochdale
· Prinsip Raiffeisen
· Prinsip Herman Schulze
· Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
· Prinsip koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967,
dan
· Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
1) Prinsip
Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip
koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut.
|
No
|
Gagasan umum
|
Prinsip-prinsip koperasi
|
|
1.
|
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (selp-help based on
solidarity)
|
1. Keanggotaan bersifat sukarela (voluntary membership)
|
|
2.
|
Demokras (democracy)
|
2. Keanggotaan terbuka (open membership)
|
|
3.
|
Kekuatan modal tidak diutamakan (neutralised capital)
|
3. Pengembangan anggota (member promotion)
|
|
4.
|
Ekonomi (economy)
|
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (identity of co-owners and
customers)
|
|
5.
|
Kebebasan (liberty)
|
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (democratic
management and control)
|
|
6.
|
Keadilan (equity)
|
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (personal cooperation)
|
|
7.
|
Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan (social advancement through
education)
|
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (indivisible
social capital)
|
|
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (economic efficiency of the
cooperative enterprise)
|
||
|
9. Perkumpulan dengan sukarela (voluntary association)
|
||
|
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy
in goal setting and decision making)
|
||
|
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair
and just distribution of economic result)
|
||
|
12. Pendidikan anggota (member education)
|
2) Prinsip
Rochdale
Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini
menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
· Pengawasan
secara demokratis (democratic control)
· Keanggotaan
yang terbuka (open membership)
· Bunga
atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital)
· Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing masing
anggota (the distribution of surplus in dividend to the member in proportion to
their purchases)
· Penjualan
sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
· Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and
unadulterated goods)
· Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the
education of the members in cooperative principles)
· Netral
terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)
3) Prinsip
Raiffesien
Prinsip Raiffesien adalah sebagai berikut:
· Swadaya
· Daerah
kerja terbatas
· SHU
untuk cadangan
· Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
· Usaha
hanya kepada anggota
· Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
4) Prinsip
Schulze
Inti
prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
· Swadaya
· Daerah
kerja tak terbatas
· SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
· Tanggung
jawab anggota terbatas
· Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
· Usah
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5) Prinsip
ICA
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966
merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut:
· Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (open and
voluntarily membership)
· Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control- one member
one vote)
· Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
· SHU
dibagi 3:
ü Sebagian untuk cadangan
ü Sebagian untuk masyarakat
ü Sebagian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
· Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus (promotion of
education)
· Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional, maupun internasional (intercooperative network)
6) UU
No. 12 tahun 1967
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar
koperasi menurut UU. No 12 tahun 1967, adalah sebagi berikut:
· Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
· Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
· Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
· Adanya
pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
· Usaha
dan ketatalakasanaannya bersifat terbuka
· Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
7) UU
No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
adalah sebagai berikut:
· Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
· Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
· Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Kerja
sama antar koperasi
Sumber : Buku Koperasi
Teori dan Praktik (Karangan Arifin Sitio & Halomoan Tamba)
Komentar
Posting Komentar