Tugas 4 : Organisasi dan Manajemen
Organisasi dan
Manajemen
1.
Perangkat organisasi
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem
hubungan kerja sama antara orang-orang yang sama dan bermaksud mencapai tujuan
yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi, koperasi mempunyai tujuan
organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu anggotanya, jadi
tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan
tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang
usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan
yang harus dipenuhi koperasi :
·
Adanya orang/subjek hukum pendukung hak dan
kewajiban
·
Adanya pengelola, pengurus, direksi
·
Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity
(permodalan)
·
Adanya kegiatan
·
Adanya aturan main berasarkan prinsip koperasi.
2.
Hirarki tanggung jawab (pengurus, pengelola,
pengawas)
·
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha.
·
Pengelola
adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha koperasi secara efisien dan profesional.
·
Pengawas adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
3.
Pengertian manajemen dan perangkat organisasi
Terdapat pembagian tugas pada masing-masing
unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan yang
berbeda, kendati pun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama.
Adapun lingkup keputusan masing-masing
unsur manajemen koperasi adalah sebgai berikut:
·
Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi
dalam menetapkan kebijakan umum di bidang koperasi, manajemen, dan usaha
koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan
pada forum rapat anggota.
·
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota
dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat
anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut
organisasi maupun usaha.
·
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan ileh pengurus.
Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
·
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional dibidang
usaha. Hubungan pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi
adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak
kerja.
4.
Pendekatan sistem pada koperasi
Cooperative Combine
·
Sistem sosio teknis pada substansinya, sistem
terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem
ekonomi pada penggunaan sumber-sumber
·
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan
pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat
dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara
ekonomis saja, tetapi juga berhubungan antar manusia dalam kelompok koperasi
dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
·
Interpersonal Communication System (ICS) adalah
hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan
koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam
koperasi gabungan.
·
Manajemen memberikan informasi pada anggota,
informasi yang khusus untuk menganalisaan.
·
Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk
dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
Sumber : Ekonomi Koperasi (Juliana Lumbantobing, Elvis F. Purba &
Ridhon)

Komentar
Posting Komentar